POLHUKAM.ID - Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat di tengah publik.
Menurut Beathor, isu tersebut tidak dapat dibebankan kepada partai, apalagi kepada PDIP, karena sejak awal proses pencalonan di Pilkada dan Pilpres, kewenangan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Beathor yang dikenal dekat dengan suami Megawati Soekarno Putri, almarhum Taufik Kiemas, ini menegaskan bahwa dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden, semua tahapan telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas resmi.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.
“Semua proses itu ada penanggung jawabnya, ada yang punya kewenangan dan anggaran, yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Beathor kepada SuaraNasional, Kamis (17/4/2025).
Mantan tahanan politik era Orde Baru juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan Pilpres, termasuk pada 2014 dan 2019 ketika Jokowi mencalonkan diri, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah.
Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka KPU dan diumumkan kepada publik.
“Hasil verifikasi itu bukan keputusan partai, melainkan hasil rapat resmi KPU. Partai hanya mengusung, tetapi tidak bisa mengubah atau memverifikasi dokumen yang diserahkan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!