'Apa Yang Terjadi Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu?'
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Teranyar, Jokowi memilih menunjukkan ijazah kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut-sebut palsu kepada segelintir wartawan.
Jokowi menolak menunjukkan ijazahnya kepada kelompok yang justru mempersoalkan ijazah itu.
"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," ujar Jokowi kepada wartawan usai menemui sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4).
TPUA merupakan salah satu kelompok yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Bersama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, TPUA juga sempat menyambangi UGM untuk meminta klarifikasi atas keaslian ijazah Jokowi, sehari sebelumnya.
Maret lalu, keaslian ijazah Jokowi dipersoalkan mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga lulusan UGM.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Rismon mengatakan ijazah dan skripsi Jokowi patut dipertanyakan lantaran mengunakan font Times New Roman. Menurut Rismon, font jenis belum ada di era 1980-an hingga 1990-an.
Setelah bertemu TPUA, Jokowi malah mengundang wartawan untuk melihat ijazah UGM yang ia pegang.
Namun, ia meminta agar ijazahnya tidak difoto. Ia hanya mau memperlihatkan ijazahnya jika ada perintah dari pengadilan.
Saat ini, Jokowi juga telah menerjunkan tim hukum untuk menjajakki kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.
Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang diambil mantan kader PDI-Perjuangan itu.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Jokowi bisa disanksi pidana jika terbukti menggunakan ijazah palsu untuk keperluan pencalonan presiden.
Pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenai sanksi pidana.
Pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur