Jatah ormas untuk mengelola tambang itu termaktub Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah diteken oleh Jokowi.
Dalam Pasal 83A PP 25/2024, tertulis kalau ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK
Dihadiahi Jokowi Tambang 26 Ribu Hektare di Kaltim
Terkait jatah tambang untuk ormas itu, Ketum PBNU Gus Yahya sempat menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selepas pertemuan, Gus Yahya pun memberikan keterangan pers dan berkata bahwa IUP yang mereka dapatkan berlokasi di tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektare.
Lahan yang diberikan merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur," ungkap Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (26/8/2024).
"Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektar," lanjutnya.
Saat ini IUP tersebut sudah disahkan. Rencananya, PBNU akan mulai mengelola tambang pada Januari 2025 mendatang.
Gus Yahya berkata kalau pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola tambang.
"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," tutur Gus Yahya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur