Menurut Nahar, Kementerian PPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan pasca kejadian tersebut.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini.Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang dikandungnya," ujar Nahar.
Kasus ini mencuat ketika pelaku yang saat ini sudah ditahan oleh kepolisian melapor kepada kepala dusun setempat dan menuduh terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Blitar membuat laporan ke Polres Blitar. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan didapati fakta bahwa pemerkosaan dilakukan oleh kedua pelaku.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur