Ketularan Bahlil! Menteri LH Klaim Pencemaran Tambang di Raja Ampat Tak Terlalu Serius

- Minggu, 08 Juni 2025 | 16:50 WIB
Ketularan Bahlil! Menteri LH Klaim Pencemaran Tambang di Raja Ampat Tak Terlalu Serius




POLHUKAM.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengklaim kegiatan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak berdampak terlalu serius kepada lingkungan.


Hanif belum terjun langsung ke lokasi, tapi sudah menurunkan tim Kementerian LH pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. 


Kesimpulan soal minimnya tingkat pencemaran diklaim tercermin dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam).


"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan," ungkapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).


"Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.


KLH mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. 


Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.


Menteri Hanif meyakini proses penambangan yang dilakukan anak perusahaan Antam itu sudah taat aturan berlaku. 


Meski ada peluang pelanggaran, ia menekankan hal tersebut hanya berada di level minor.


"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," jelas Hanif.


"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," tambahnya.


Meski begitu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut.


Ini meliputi izin usaha pertambangan (IUP) sampai persetujuan pinjam pakai lahan.


PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung. 


Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya. Relaksasi kemudian diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.


"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.


Namun demikian, menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran itu setidaknya telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.


Greenpeace, dalam pernyataan resminya, mengungkap bahwa sejumlah dokumentasi menunjukkan limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir-pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.


Sumber: CNN

Komentar