POLHUKAM.ID - Peneliti Sejarah Lisan Perempuan, Ita Fatia Nadia, menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa tidak ada bukti terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Dalam wawancara bersama salah satu media nasional, Fadli Zon menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 sebagai cerita yang tidak pernah ada buktinya dan tidak pula tertulis dalam buku sejarah.
Ita membantah pernyataan itu karena dia pernah mendampingi korban pemerkosaan Mei 1998 dan pernah menjadi anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Ketiga B.J. Habibie.
“Apa yang dikatakan oleh Fadli zon tentang itu bohong, itu rumors, itu menyalahi fakta sejarah, yang terjadi pada bulan Mei 1998,” kata Ita dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (13/6/2025).
Dia menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 sudah tercatat dalam Buku Sejarah Nasional Indonesia sehingga pernyataan Fadli Zon disebut sebagai kebohongan.
“Fakta sejarah itu sudah ditulis dalam Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid 6, pada halaman 609. Di situ ditulis bahwa pada pergolakan politik bulan Mei 1998, terjadi perkosaan massal terhadap sejumlah perempuan Tionghoa di Jakarta, di Medan, di Palembang, di Surabaya, dan di Solo,” tutur Ita.
Selain itu, bukti adanya pemerkosaan massal Mei 1998 juga sudah dijelaskan secara terperinci dalam laporan TGPF yang juga sudah disampaikan kepada Presiden Habibie.
“Fadli Zon Menteri Kebudayaan mengingkari fakta sejarah, dan sebetulnya mengingkari keputusan Presiden Habibie nomor 181 tahun 1998,” tegas Ita.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada saat laporan disampaikan, Presiden Habibie mengakui keberadaan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 dan berupaya untuk melakukan sesuatu untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban.
“Presiden Habibie menyatakan bahwa ‘saya percaya dan saya menerima bahwa terjadi perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada bulan Mei 1998, dan sekarang apa yang harus saya lakukan?’,” ungkap Ita.
“Maka Presiden Habibie ketika itu menyatakan ‘baik, kalau begitu mari dibentuk bagaimana membangun, mendirikan institusi bernama Komnas Perempuan’,” tandas dia
Sebelumnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 masih bisa diperdebatkan, termasuk soal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Bahkan, dia menyebut tidak ada bukti dan penulisan dalam buku sejarah tentang adanya peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul gak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu gak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada gak di dalam buku sejarah itu? Gak pernah ada," ucap Fadli Zon, Senin (8/6/2025).
Temuan TGPF Mei 1998
TGPF melakukan investigasi dengan mengumpulkan dan mengolah data dari berbagai sumber, menampung informasi dari kotak pos dan hotlines, serta membentuk subtim verifikasi, subtim testimoni, dan subtim fakta korban pada 23 Juli hingga 23 Oktober 1998.
Hasilnya menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan dalam kerusuhan pada 13 hingga 15 Mei 1998 yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan oleh para pelaku di berbagai tempat berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan, yang terjadi secara spontan karena situasi yang mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu dengan tujuan tertentu.
“Korban adalah penduduk Indonesia dengan berbagai latar belakang yang di antaranya kebanyakan adalah etnis Cina,” demikian dikutip dari laporan TGPF Mei 1998 yang dipublikasikan dalam Laporan Hasil Dokumentasi: Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya halaman 35 sampai 37 yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan.
TGPF Mei 1998 mengungkapkan fakta tersebut sudah diverifikasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap 85 kasus kekerasan seksual.
Dari penyelidikan itu, TGPF Mei 1998 menyimpulkan kekerasan seksual pada saat itu terjadi dalam empat bentuk.
Adapun empat bentuk kekerasan seksual pada Mei 1998 yang terjadi ialah 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan seksual, 10 kasus penganiayaan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual.
TGPF juga menemukan bahwa mayoritas kasus perkosaan adalah gang rape, yaitu korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama, serta kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Luhut Sakit Jiwa Menghujat Rakyat Yang Ingin Kepastian Ijazah Joko Widodo!
Semakin Terbongkar Ketidaksesuaian Data-Data Pendukung Ijazah Palsu
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun
Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Dialog 7 Tahun Lalu Dengan Najwa Shihab Diungkit!