POLHUKAM.ID - PENYANYI Yovie Widianto ditunjuk menjadi salah satu komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero).
Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
Kursi komisaris yang diberikan kepada Yovie menjadi jabatannya kedua setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Yovie tak sendiri diberi jabatan di PT Pupuk Indonesia, ada Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang ditunjuk sebagai komisaris utama.
Lalu Wakil Menteri Ketanaga Kerjaan Immanuel Ebenezer Gerungang alias Noel juga dapat jatah komisaris.
Jabatan komisaris yang diberikan kepada ketiganya menambah daftar wakil menteri dan jajaran Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan.
Sebelumnya tercatat terdapat 25 wakil menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris dan menduduki posisi stategis di sejumlah perusahaan BUMN.
Sebut saja nama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo yang ditunjuk sebagai komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Kemudian Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai komisaris Telkomsel.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menjadi komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Kemudian, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menjadi komisaris utama di PT Telkom Indonesia.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim yang juga komisaris PT Telkom Indonesia.
Konflik kepentingan
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritisi rangkap jabatan jajaran kabinet Prabowo-Gibran.
Kata dia, penunjukan komisaris atau direksi di badan usaha milik negara seharusnya menjunjung tinggi kapabilitas dan kapasitas individu.
"BUMN merupakan badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim. Sudah seharusnya penunjukan direksi maupun komisaris harus melalui seleksi kualitas individu untuk menjaga kualitas BUMN-nya sendiri," kata Huda, Rabu, 18 Juni 2025.
Dia menegaskan penunjukan jabatan di BUMN harus mengedepankan kualitas dan latar belakang individu, akan berdampak terhadap pengelolaan badan usaha.
Potensi yang timbul pengelolaan akan sangat tidak profesional dan jauh dari kata good corporate governance (GCG).
"Penunjukan individu menjadi komisaris harus dilihat latar belakangnya. Jangan sampai seorang musisi harus terjun mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian," ujar Huda.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur secara tegas menteri rangkap jabatan di badan usaha milik negara atau swasta.
Memang dalam aturan itu tidak mengatur secara eksplisit soal wakil menteri dan setingkatnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara