POLHUKAM.ID - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku dirinya hanya melanjutkan kebijakan importasi gula yang telah dulu dijalankan saat Rachmat Gobel masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Tom Lembong yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Menurutnya, Gobel sewaku menjabat sebagai Mendag telah memberikan penugasan kegiatan importasi kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional," beber Tom Lembong di persidangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.
Diketahui, dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Rachmat Gobel juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain memberikan penugasan kepada PT PPI, dirinya turut menindaklanjuti hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) di tingkat kementerian, yang mengusulkan agar BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula nasional, yakni PT PPI.
Saat itu, Tom Lembong menyebutkan Gobel juga telah menugaskan peminjaman 100 ribu ton stok gula terlebih dahulu dari PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar pada musim kemarau, yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 2015, yang juga diteruskan oleh dirinya.
Tom Lembong membeberkan bahwa arahan penekanan harga gula nasional berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kala itu lantaran harga bahan pokok, termasuk gula, sedang melonjak pada tahun 2015.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara