Selamat! Setelah Menunggu Lama, Ade Armando Akhirnya Dapat Jabatan Komisaris PT PLN Nusantara Power

- Kamis, 03 Juli 2025 | 20:30 WIB
Selamat! Setelah Menunggu Lama, Ade Armando Akhirnya Dapat Jabatan Komisaris PT PLN Nusantara Power




POLHUKAM.ID - Nama Ade Armando kembali menjadi sorotan publik. 


Kali ini bukan karena pernyataan kontroversialnya di media sosial, melainkan karena kabar bahwa ia resmi diangkat menjadi Komisaris PT PLN Nusantara Power, salah satu anak usaha penting milik negara di sektor energi.


Penunjukan ini terungkap dari dokumen berisi susunan terbaru dewan komisaris dan direksi PLN Nusantara Power yang beredar pada Selasa, 1 Juli 2025.


Dalam dokumen itu disebutkan bahwa perubahan struktur dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (sirkuler).


Ade Armando dikenal publik luas sebagai akademisi, aktivis media sosial, dan tokoh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Ia pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia dan kerap tampil di ruang publik dengan opini-opini tajam tentang politik, agama, hingga demokrasi.


Setelah bergabung ke PSI dan aktif mendukung pemerintahan Jokowi, kariernya pun menanjak ke ranah yang lebih politis.


Penunjukannya sebagai komisaris PLN Nusantara Power menambah daftar tokoh publik yang masuk ke BUMN setelah mendukung kekuasaan secara terbuka.


Susunan Lengkap Komisaris PLN Nusantara Power


Berikut susunan dewan komisaris terbaru PLN Nusantara Power:




Sementara untuk jajaran direksi:






Penunjukan Ade Armando menuai reaksi beragam. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan kompetensinya di sektor energi.


Kritik mencuat bahwa posisi komisaris BUMN seharusnya diisi oleh kalangan profesional dengan rekam jejak teknis yang relevan.


Sebaliknya, sebagian pihak melihat ini sebagai langkah normatif. Sebab, kursi komisaris BUMN memang kerap diisi oleh tokoh politik, relawan, maupun akademisi yang dianggap "berjasa" atau "sevisi" dengan pemerintah.


Penunjukan tokoh publik ke kursi komisaris BUMN bukan hal baru. Dari tahun ke tahun, praktik ini kerap terjadi, baik sebagai bagian dari strategi konsolidasi politik maupun bentuk loyalitas.


Namun yang jadi sorotan adalah, seberapa besar dampaknya terhadap profesionalisme dan kinerja perusahaan BUMN, apalagi di sektor strategis seperti energi.


👇👇



Siapa Sebenarnya Ade Armando?


Akademisi: Dosen Komunikasi di FISIP UI


Aktivis media sosial: Aktif menyuarakan isu pluralisme, demokrasi, dan anti-radikalisme


Politisi PSI: Terlibat aktif dalam dukungan terhadap pemerintahan Jokowi


Tokoh Kontroversial: Pernah dilaporkan ke polisi atas sejumlah pernyataan publiknya, termasuk kasus pemukulan saat aksi 11 April 20


Penunjukan Ade Armando ke posisi komisaris PLN Nusantara Power membuka kembali diskusi tentang relasi antara kekuasaan, loyalitas politik, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.


Apakah ini bentuk penghargaan terhadap loyalis? Ataukah ini sinyal bahwa publik mesti lebih kritis pada isi jabatan strategis negara?


Satu hal pasti, jabatan publik seperti komisaris BUMN bukan sekadar gelar ia membawa tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan sektor vital bangsa.


Sumber: TentangGuru

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini