Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat

- Kamis, 03 Juli 2025 | 21:10 WIB
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat


POLHUKAM.ID -
Gibran Rakabuming Raka disomasi oleh para advokat yang tergabung dalam advokat Nusantara dan TPDI agar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI.

Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Salestinus mengatakan, Gibran telah menodai demokrasi pada Pemilu 2024 dan sistem kenegaraan Indonesia.

Hal itu dilakukan oleh Gibran dan tim sukses lewat manipulasi konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.90. mereka memaksakan Gibran menjadi Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Putusan MK dan MKMK tidak hanya berimplikasi pada Hakim MK Anwar Usman yang diberhentikan, dan 8 hakim MK diberi sanksi administratif, tetapi juga berimplikasi hukum kepada tidak sahnya Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023 tanggal 16 Oktober 2023,” papar Petrus, Rabu 2 Juli 2025.

Selain putusan MK, Petrus juga menyoroti polemik akun twitter Fufufafa yang diduga kuat lewat sejumlah indikasi , merupakan akun milik Gibran Rakabuming.

“Sampai saat ini belum ada klarifikasi dan penjelasan dari pihak Gibran Rakabuming,” tandas Petrus.

Padahal, kata Petrus, konten akun tersebut menghina dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa.

“Sehingga runtuh lah kepercayaan publik,” ujarnya.

Para advokat pun mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri, 7 bari sejak menerima surat somasi dari para advokat Perekat Nusantara dan TPDI.

Jika tidak segera mengundurkan diri dalam 7 hari, mala para advokat akan langsung datang ke MPR dan mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke MPR. Meminta untuk melakukan sidang mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya. ***

Sumber: akurat

Komentar