Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Penyidikan Roy Suryo Cs Dinilai Masih Berjalan Lama
POLHUKAM.ID - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus memeriksa sejumlah saksi dari pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah. Pekan ini, pemeriksaan menyasar kader PSI Dian Sandi Utama dan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
"Artinya, penyidik seperti diminta untuk kembali mendalami atau mengulang pemeriksaan saksi dari awal," kata Erizal dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.
Erizal menambahkan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan diprediksi masih akan memakan waktu lama. Pernyataan ini disampaikan menanggapi optimisme dari kubu Jokowi yang kerap menyebut proses akan segera rampung usai setiap pemeriksaan, termasuk saat Jokowi sendiri diperiksa di Mapolresta Solo.
Artikel Terkait
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?