Menurut Said, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons menolak masa kampanye 75 hari.
"Sebab, melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. DPR juga peserta pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Said Iqbal menyatakan hal itu tentu tidak adil bagi para partai baru, termasuk Partai Buruh.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan wacana itu tak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-undang tersebut menyatakan masa kampanye harusnya diberlakukan minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
"Kenapa jadi 75 hari? Kalau dipotong-potong, masih terkejar 7 bulan," ucap dia di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?