POLHUKAM.ID -Generasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025.
Gempar meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang gagal menjadi garda terdepan dalam mengawal kebebasan beragama sebagaimana dijamin UUD.
"Kami sangat prihatin dan kecewa. Di tengah meningkatnya eskalasi intoleransi, Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang seharusnya menjadi yang terdepan dalam merawat kebhinekaan dan menjamin hak beribadah warga negara justru tidak terdengar suaranya,” kata Ketua Umum Gempar Indonesia, Yohanes Sirait dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.
Menurut Yohanes, Menag Nasaruddin Umar dan jajarannya tidak melakukan tindakan layaknya pejabat negara, bahkan berkomentar untuk menenangkan masyarakat pun tidak.
“Ini adalah sebuah kelalaian serius terhadap tugas dan tanggung jawab mereka," tegasnya.
Dikatakan Yohanes, peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dan menunjukkan kemunduran dalam penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pasalnya, sepanjang sembilan bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gempar Indonesia mencatat telah terjadi setidaknya 16 kali peristiwa intoleransi berbasis agama.
Insiden ini bervariasi mulai dari penolakan pendirian rumah ibadah, persekusi dan pembubaran kegiatan ibadah, hingga teror ancaman bom di tempat ibadah. Peristiwa di Padang adalah bukti nyata bahwa negara masih belum sepenuhnya hadir untuk melindungi hak konstitusional setiap warganya.
Atas dasar itu, kata Yohanes, Gempar berpandangan aktor utama di balik regresi ini adalah kombinasi dari aktor non-negara (ormas keagamaan, kelompok warga) yang agresif dan aktor negara (pemerintah daerah, kepolisian) yang permisif atau melakukan pembiaran atas peristiwa ini.
Misalnya, kasus pelarangan ibadah Natal di Cibinong (Desember 2024) menunjukkan peran aparat keamanan yang lebih memilih "mediasi" yang merugikan korban demi menjaga "kondusifitas", alih-alih menegakkan hak konstitusional untuk beribadah.
Sementara itu, konflik pendirian gereja di Cirebon (November 2024) memperlihatkan bagaimana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di banyak daerah telah beralih fungsi dari fasilitator menjadi penghambat, yang secara efektif memberikan hak veto kepada kelompok mayoritas penolak.
”Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kepemimpinan politik yang tegas dalam melindungi semua warga negara, mengintegrasikan pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan ke dalam agenda prioritas pembangunan nasional, dan memimpin reformasi hukum yang fundamental,” tegas Yohanes.
Lebih jauh, Gempar Indonesia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan konstitusi, terutama Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Visi kebangsaan dan dukungan Presiden Prabowo terhadap kebebasan beragama sangat jelas.
Sekjen Gempar Indonesia, Petrus Sihombig secara terbuka dan dengan hormat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
”Negara membutuhkan figur di Kementerian Agama yang lebih responsif, berani, dan mampu menjadi jembatan dialog antarumat beragama, bukan pejabat yang pasif dan diam saat kebinekaan diinjak-injak,” ujar Petrus
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tak Sadar Dimanfaatkan? Pakar: Isu Ijazah Palsu Justru Menguntungkan Jokowi
Diyakini Rekayasa, Pakar Digital Forensik Komentari Reuni Mendadak di UGM: Alumni Bukan Berarti Lulus Kuliah!
Guru Gembul Kecewa ke Rocky Gerung: Tajam ke Jokowi Tumpul ke Prabowo!
INFO! Akhirnya UGM Buka Suara Soal Reuni Jokowi dan Isu Ijazah: Inisiatif Alumni atau Ada Agenda Lain?