Ada Apa di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini 5 Fakta di Balik Penjagaan Laras Panjang TNI!

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Ada Apa di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini 5 Fakta di Balik Penjagaan Laras Panjang TNI!

POLHUKAM.ID - Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan penjagaan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjadi sorotan publik.


Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penempatan prajurit di rumah Febrie bukanlah inisiatif tanpa aturan.


Menurutnya, hal itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) dan nota kesepahaman yang sudah ada antara TNI dan Kejaksaan Agung.


"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada wartawan, Senin (4/8/2025).


Di tengah penanganan kasus-kasus korupsi besar, penjagaan ini memunculkan beragam spekulasi.


1. Penjagaan Militer Intensif dan Tak Lazim

Fakta utamanya adalah adanya penjagaan yang tidak biasa di rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Sejumlah prajurit TNI berseragam lengkap dengan senjata laras panjang terlihat berjaga secara aktif. 


Bahkan, dilaporkan terdapat dua pos penjagaan yang didirikan di sekitar area tersebut, menandakan tingkat pengamanan yang serius dan lebih dari sekadar penjagaan rutin.


2. Dasar Hukum Resmi sebagai Alasan Formal


Secara resmi, baik pihak TNI maupun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengamanan ini adalah prosedur standar.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjagaan ini memiliki dasar hukum, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ada antara kedua institusi.


Menurut mereka, sebagai pejabat yang menangani kasus-kasus berisiko tinggi, pengamanan ekstra untuk Jampidsus adalah hal yang wajar.


Pihak Mabes TNI melalui Kapuspen Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung. 


Di samping itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jaksa.

Halaman:

Komentar

Terpopuler