POLHUKAM.ID - Relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Projo meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, dengan vonis pidana penjara.
Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, menilai momentum ini bisa menjadi langkah persatuan, terlebih Jusuf Kalla disebut sudah memaafkan Silvester.
“Harapan saya dan harapan teman-teman, setidaknya seperti itu. Ini momen persatuan. Apalagi Pak JK sudah memaafkan,” ujar Fredy saat menjadi narasumber di program Kompas Petang.
Projo juga membandingkan kasus ini dengan amnesti yang sebelumnya diberikan kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dinilai memiliki dimensi politik.
Fredy menyebut kasus Silfester juga tergolong kasus politik karena berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi tokoh nasional.
Meski demikian, pernyataan ini menuai respons beragam di publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pemberian amnesti, mengingat Silfester tidak sedang dalam proses hukum baru, melainkan sudah memiliki vonis sejak lama.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau Presiden Prabowo terkait permintaan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Gibran Telanjangi Ketegangan Geng Solo-Pacitan
Tak Disalami Prabowo dan Gibran, Bahlil Sudah Ditinggal?
Projo Bisa jadi Hama Pemerintahan Prabowo
Pendukung Jokowi Rapat Gelap Bahas Gerakan Riau Merdeka