“Terus yang ketiga, MPR harus memastikan kewenangannya paling tidak, tidak usah ada perubahan. Tapi di dalam risalah harus ditegaskan MPR harus melantik presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Tapi pada praktiknya, itu tak pernah dijalankan. Jadi seolah presiden dan wakilnya melantik diri sendiri.
“Selama ini pasal pelantikan MPR belum pernah dijalankan. Yang ada itu hanya membuka sidang, minggu silahkan melantik dirimu sendiri. Ibaratnya begitu,” terangnya.
“Padahal eksplisit disebut, MPR melantik presiden. Nah ini belum dijalankan. Supaya MPR ini betul-betul berwibawa,” sambung Jimly.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus