POLHUKAM.ID - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, termehek-mehek menanggapi pernyataan Jokowi yang sempat meminta relawan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode, sampai Pemilu 2029.
Dikatakan Ahmad, pernyataan Jokowi itu jelas bertolakbelakang dengan sikap Prabowo sendiri.
“Statemen ini, dibantah oleh Prabowo dengan menyatakan dirinya akan siap mundur jika tidak dapat mewujudkan target capaian pemerintahannya. Artinya, secara implisit Prabowo menolak dua periode bersama Gibran,” ujar Ahmad, Rabu (24/9/2025).
Ia menilai, meski sebagian besar pendukung Prabowo setuju jika Prabowo menjabat dua periode, belum tentu mereka menginginkan pasangan itu tetap dengan Gibran.
Ahmad menyebut, posisi Gibran sebagai Wapres justru menimbulkan dua persoalan besar.
Pertama, masalah syarat formil. Ia menyinggung soal usia Gibran yang belum 40 tahun saat maju, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf Q UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Masalah ini, kata dia, diselesaikan lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan ipar Jokowi, Anwar Usman.
Namun, Ahmad menilai ada masalah lain yang lebih serius: soal pendidikan.
“Untuk masalah tak berpendidikan SMA atau yang sederajat, sampai saat ini tidak ada argumentasi yang cukup untuk melegitimasi itu,” tegasnya.
Kedua, masalah kecakapan materil. Ahmad menganggap publik bisa saja memaklumi jika Gibran punya kapasitas mumpuni meski ada cacat formil.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara