Ia mendorong agar tayangan ini dan pihak-pihak yang terlibat segera diproses sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku untuk menjadi pembelajaran bersama.
Kebebasan Berekspresi dan Batasannya
Meski mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional, Cucun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab.
“Kita tentu menghargai kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu ada batasnya. Jangan sampai konten hiburan jadi pintu masuk bagi upaya penggiringan opini publik yang merendahkan pesantren, apalagi dengan muatan yang bisa memicu konflik horizontal,” jelasnya.
Rencana Tindak Lanjut dan Pemanggilan oleh DPR
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Cucun mengumumkan bahwa DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Kami DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap isu yang meresahkan masyarakat. Kami akan panggil perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Trans7 itu sendiri untuk beraudiensi,” ungkapnya.
Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di industri penyiaran, dan menegaskan bahwa mengejar rating tidak boleh mengorbankan harmonisasi sosial bangsa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...