Kritik Roy Suryo Terhadap Rumah Pensiun Jokowi
Penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, menyoroti potensi pelanggaran aturan terkait rumah pensiun ini. Menurutnya, pembangunan rumah ini melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 khususnya pasal 8 yang mengatur nilai maksimal fasilitas untuk mantan presiden sekitar Rp 20 miliar. Roy menaksir nilai tanah dan bangunan di kawasan tersebut kini bisa mencapai Rp 200 miliar, atau 10 kali lipat dari batas yang diatur.
Dasar Hukum Rumah Untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Turunan peraturan ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, mengatur luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara atau setara jika berada di luar kota.
Roy Suryo juga mengkhawatirkan bahwa rumah tersebut akan dimanfaatkan sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut Jokowi (yang disebut Termul) dengan biaya yang masih ditanggung oleh uang rakyat. Ia menegaskan bahwa anggaran pembangunan rumah tersebut tetap berasal dari uang negara.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?