Rincian Putusan dan Sanksi MKD DPR
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai.
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang membahas lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
Tak Hanya dari NasDem, Anggota PAN Juga Kena Sanksi
Selain dua politikus NasDem, MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya secara resmi dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak