Rincian Putusan dan Sanksi MKD DPR
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai.
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang membahas lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
Tak Hanya dari NasDem, Anggota PAN Juga Kena Sanksi
Selain dua politikus NasDem, MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya secara resmi dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hentikan Tradisi Senjata Hukum untuk Lawan Politik: Analisis SMRC Ungkap Fakta Mengejutkan
Mohammad Sobary Berbalik 200 Persen: Saya Punya Nalar Waras - Ini Kritik Tajam yang Bikin Jokowi Dikatai Edan
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Manuver Politik Terselubung?
Jokowi Ditinggalkan? Analisis Mengejutkan Soal Runtuhnya Dukungan Partai dan Masyarakat Sipil