POLHUKAM.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menggelar Rapat Koordinator Nasional bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, di The Westin Hotel, Jakarta, Senin (29/5).
Dalam acara itu, Yudo sempat melontarkan pertanyaan soal bagaimana aturan jika ada pejabat negara yang ingin maju di Pemilu 2024, terkait fasilitas pengamanan.
"Saya ingin bertanya, mungkin juga mewakili rekan-rekan semua. Dalam pemilu nanti ada kemungkinan calon presiden, calon wakil menteri, maupun pejabat di daerah, ... apabila dari calon tersebut adalah pejabat negara dan tidak diberhentikan, atau mungkin ada ketentuan cuti dan sebagainya, ini mereka akan membawa atribut sebagai pejabat pemerintah," kata Yudo mengawali pertanyaannya.
"Apabila masih menjabat pemerintah, kami, TNI-Polri, jika ke daerah akan memberikan sarana dan prasarana perbantukan pengamanan karena fungsinya sebagai Forkopimda, sehingga protokol di daerah ini masih melekat. Bagaimana kami bersikap jika mereka ini akan melaksanakan kampanye?" lanjutnya.
Yudo mengakui, ia akan kesulitan untuk membedakan apakah kegiatan pejabat publik yang maju pemilu itu sebagai kegiatan kampanye atau kunjungan kerja. Ia berharap bisa mendapatkan saran agar bisa menjaga netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI, dan Kapolri dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di The Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI, dan Kapolri dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di The Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara