Badan Hukum Partai Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dinilai sebagai penyebaran informasi bohong (hoax):
- Akun TikTok Sudirowi Budius dituding menyebarkan narasi bahwa SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
- Akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan judul dan narasi yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah—klaim yang dianggap tidak berdasar.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena mengunggah konten dengan judul bernada tuduhan dan istilah merendahkan terhadap SBY, meski tidak termasuk dalam somasi awal.
Dasar Hukum dan Status Penyidikan
Laporan ini dibuat dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Pernyataan Sikap Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan membungkam kritik. Mereka menyatakan ini sebagai upaya menegakkan batas yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang dapat merugikan nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini juga disebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menyikapi dinamika politik nasional dan isu mengenai netralitas aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Terungkap: Benarkah Ada yang Asli dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Menang di 2029?
Ahok Bongkar Alasan Elite Ingin Pilkada DPRD: Sistem Ini Dibuat untuk Curang!
Prabowo Tuding Elit Politik Dibayar Hanya Bisa Nyinyir, Ini Bukti Swasembada Pangan 2025