"Kedua, (Eggi bilang) 'saya mau nasihati Jokowi'. Eggi ada surat Taha dikirim ke saya. Kesepakatan karena ia senior, bicara seperti itu sehingga saya mau. Yang penting jangan minta maaf dan (pertemuan) jangan dipublish," tutur Damai.
Membahas Laporan Hukum, Bukan Meminta Maaf
Damai Hari Lubis menegaskan, pertemuan itu sama sekali bukan untuk meminta maaf. Ia menyebut Eggi ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi terkait laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Eggi disebut menyinggung Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara," kata Damai menirukan perkataan Eggi.
Penegasan: Silaturahmi Tidak Sama dengan Permintaan Maaf
Damai memastikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepada Jokowi. Ia menekankan bahwa dalam sudut pandang hukum dan budaya, silaturahmi tidak serta-merta diartikan sebagai permohonan maaf.
"Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf datang silaturahim baik-baikan, memang dua-duanya (baik-baikan)," tukas Damai Hari Lubis menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!