Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Bebas
POLHUKAM.ID – Penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya.
SP3 tersebut dikeluarkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Tidak hanya SP3, pihak kepolisian juga telah mencabut kebijakan pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya diterapkan terhadap Eggi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?