Pengeluaran SP3 dan pencabutan pencekalan ini merupakan tindak lanjut setelah permohonan restoratif justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana disepakati oleh Presiden Jokowi. Pendekatan restoratif justice ini menjadi dasar penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Damai Hari Lubis Juga Terima SP3
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga memperoleh kepastian hukum yang sama. Damai memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Dengan dikeluarkannya SP3 ini, maka proses hukum terhadap kedua nama tersebut secara resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga
Misteri Kunjungan Rahasia ke Jokowi: Aib Besar yang Akhirnya Bocor ke Publik