Pengeluaran SP3 dan pencabutan pencekalan ini merupakan tindak lanjut setelah permohonan restoratif justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana disepakati oleh Presiden Jokowi. Pendekatan restoratif justice ini menjadi dasar penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Damai Hari Lubis Juga Terima SP3
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga memperoleh kepastian hukum yang sama. Damai memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Dengan dikeluarkannya SP3 ini, maka proses hukum terhadap kedua nama tersebut secara resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!