Pengeluaran SP3 dan pencabutan pencekalan ini merupakan tindak lanjut setelah permohonan restoratif justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana disepakati oleh Presiden Jokowi. Pendekatan restoratif justice ini menjadi dasar penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Damai Hari Lubis Juga Terima SP3
Selain Eggi Sudjana, Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, juga memperoleh kepastian hukum yang sama. Damai memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya telah keluar pada waktu yang sama, Kamis sore, 15 Januari 2026.
Dengan dikeluarkannya SP3 ini, maka proses hukum terhadap kedua nama tersebut secara resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?