"Sampai kepada BLUNDER TERBESAR saat ini, adalah membuat ES dan DHL jadi Pengkhianat perjuangannya sendiri! Masalahnya adalah: salah orang!" tegasnya dalam unggahan tersebut.
Refly Harun Juga Soroti Kejanggalan Restorative Justice
Pendapat senada disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun. Ia menilai ada keanehan dalam proses restorative justice yang mengantar pada SP3 untuk Eggi dan Damai.
Refly mempertanyakan dasar hukumnya, mengingat pasal yang disangkakan kepada keduanya memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. Aturan dalam KUHAP, menurutnya, tidak mengizinkan restorative justice untuk kasus dengan ancaman seberat itu.
"Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya.
Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dicabut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi pencabutan status tersangka serta pencabutan pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini resmi setelah penerbitan SP3 menyusul penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Meski dua tersangka telah dilepaskan, proses hukum untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini disebut masih terus berjalan.
Artikel Terkait
BBM Naik? PKS Bongkar 5 Solusi Darurat Ini Agar Harga Tak Melonjak!
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?