SP3 Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan serius dari sisi hukum acara pidana. Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai keputusan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Gumarang menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan otomatis hanya karena ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ. Kesalahan dalam membedakan penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Alasan SP3 Eggi Sudjana Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Gumarang menyatakan bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar RJ. Beberapa poin kritis yang disoroti antara lain:
Artikel Terkait
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan
Rp3 Miliar untuk Pakaian Dinas? Gubernur Sumsel Buka Suara soal Anggaran Kontroversial Ini
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?