SP3 Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan serius dari sisi hukum acara pidana. Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai keputusan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Gumarang menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan otomatis hanya karena ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ. Kesalahan dalam membedakan penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Alasan SP3 Eggi Sudjana Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Gumarang menyatakan bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar RJ. Beberapa poin kritis yang disoroti antara lain:
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Adu Domba & Tawaran SP3 untuk Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Reshuffle Kabinet Prabowo: 2 Menteri Ini Dinilai Paling Layak Dicopot, Siapa Saja?
Gibran Rakabuming Disebut Kandidat Terkuat 2029, Ini Modal Rahasia yang Bikin PSI Yakin!
Buku Gibran End Game Dibagikan ke DPR: Apa Isi Kontroversial yang Bikin Heboh?