- Status Eggi Sudjana yang pernah menjadi terpidana dalam kasus sebelumnya.
- Sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
- Penerbitan SP3 yang dinilai keluar dari alasan limitatif yang diatur dalam KUHAP.
Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Gugatan Praperadilan Jadi Opsi Pembatalan SP3
Menurut Gumarang, penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3 tersebut. Secara hukum, keputusan SP3 yang dianggap bermasalah juga dapat diajukan pembatalannya melalui mekanisme gugatan praperadilan.
Analisis ini menegaskan bahwa penerbitan SP3 harus berlandaskan pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku, untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum.
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Adu Domba & Tawaran SP3 untuk Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Reshuffle Kabinet Prabowo: 2 Menteri Ini Dinilai Paling Layak Dicopot, Siapa Saja?
Gibran Rakabuming Disebut Kandidat Terkuat 2029, Ini Modal Rahasia yang Bikin PSI Yakin!
Buku Gibran End Game Dibagikan ke DPR: Apa Isi Kontroversial yang Bikin Heboh?