- Status Eggi Sudjana yang pernah menjadi terpidana dalam kasus sebelumnya.
- Sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
- Penerbitan SP3 yang dinilai keluar dari alasan limitatif yang diatur dalam KUHAP.
Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Gugatan Praperadilan Jadi Opsi Pembatalan SP3
Menurut Gumarang, penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3 tersebut. Secara hukum, keputusan SP3 yang dianggap bermasalah juga dapat diajukan pembatalannya melalui mekanisme gugatan praperadilan.
Analisis ini menegaskan bahwa penerbitan SP3 harus berlandaskan pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku, untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum.
Artikel Terkait
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan
Rp3 Miliar untuk Pakaian Dinas? Gubernur Sumsel Buka Suara soal Anggaran Kontroversial Ini
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?