Rapat Pleno juga menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2026. Sebelum muktamar, PBNU akan menyelenggarakan terlebih dahulu Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama sebagai tahapan konstitusional yang diamanatkan dalam AD/ART organisasi.
Pengembalian Mandat dan Perbaikan Tata Kelola
Rapat juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Selain itu, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali sejumlah surat keputusan organisasi yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural.
Organisasi juga berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola, mencakup administrasi dan keuangan, dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penegasan Penyelesaian Secara Musyawarah
Serangkaian keputusan ini menegaskan bahwa seluruh dinamika dan persoalan internal PBNU telah diselesaikan melalui jalur musyawarah, kebijaksanaan para masyayikh, serta mekanisme organisasi yang sah.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?