"Harus diakui dalam kebijakan publik, teknologi akan membantu menyederhanakan prosedur dan birokrasi yang rumit. Namun masalahnya pembelian minyak goreng mengunakan syarat memiliki aplikasi peduli lindungi adalah tidak adil bagi sebagian masyarakat Indonesia terutama mereka yang tidak memiliki smartphone," klaim Achmad.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, Achmad menyebut transaksi minyak goreng yang semula sederhana, kini menjadi rumit, terkhusus bagi masyarakat kelas bawah.
"kenapa negara hanya mengurus mereka yang THE HAVE saja sementara melupakan masyakarat yang THE HAVEN'T. Kebijakan pembelian minyak goreng dengan syarat aplikasi sunggu tidak berpihak kepada mereka yang THE HAVE NOT," pungkasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?