Gembong Warsono mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha, salah satunya Holywings karena sekedar mengikuti perintah saja.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran,” ucap Gembong, Rabu (29/6).
Leboh lanjut, Gembong menambahkan grup usaha Holywings sejatinya sudah beroperasi sudah lama, tapi pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Padahal, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?