Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Kuasa Hukum Partai Gelora: Putusan MK Membingungkan!

- Jumat, 08 Juli 2022 | 14:10 WIB
Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Kuasa Hukum Partai Gelora: Putusan MK Membingungkan!

"Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa," ucapnya.

Said melihat MK prematur membuat kesimpulan dalam memutus perkara ini. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara.

Baca Juga: Abu Janda Diduga Bikin Ulah Sebar Video Hoax Pernyataan Anies Baswedan Terkait ACT, #TangkapAbuJanda Menggema di Twitter

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7/2022).

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler