"Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa," ucapnya.
Said melihat MK prematur membuat kesimpulan dalam memutus perkara ini. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara.
"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7/2022).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi