Polhukam.id - Pengamat Politik Rocky Gerung menyoroti Mahkamah Kontitusi (MK) perihal kesekian kalinya menolak gugatan Presidential Threshold (PT) 20 peresn.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung mengenai bahwa (PT) 20 Persen terlalu tinggi sehingga menghambat partai-partai kecil untuk mencalonkan kadernya.
Lantas itu, Rocky menyindir MK yang seakan menutup hak masyarakat lantaran kerap kali menolak gugatan uji materi UU pemilu terkait PT 20 Persen itu.
Selain Itu, Rocky bahkan mengatakan bahwa Jika MK masih menjadi batu sandungan bagi pihak-pihak yang ingin menggugat ambang batas pencalonan presiden menjadi 20 persen.
Itu artinya MK menghambat hak bagi calon-calon potensial yang ingin maju nyapres.
“Loh saya mau memilih, saya mau mencalonkan menjadi calon presiden. Anda dapat 20 persen atau nggak? Jadi nggak boleh kalo saya nggak punya partai. Berarti yang boleh mencalonkan diri sampai Indonesia berantakan cuman mereka yang punya 20 persen, itu namanya ngehe kalau orang Jakarta,” kata Rocky di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Rocky menilai MK saat ini telah buta terhadap filosofinya sendiri.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?