Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Brigadir J. Dia diduga melakukan penghilangan atau perusakan barang bukti berupa senjata, proyektil bahkan CCTV.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?