Presiden Joko Widodo dapat mengusulkan perubahan UU No. 2/2002 tentang Polri kepada DPR. “Namun, usulan perubahan UU ini harus terlebih dulu dilakukan kajian secara mendalam tentang kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian, perilaku kepolisian terhadap tersangka, kaitannya dengan Komnas HAM dan KPK selain Kompolnas, muatan larangan dan sanksi, serta antisipasi lainnya untuk mencegah kepolisian yang sewenang-wenang,” katanya.
Damai menekankan, sekarang ini sudah cukup mendesak dilakukan pembenahan terhadap Polri supaya kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan lebih signifikan terhadap Polri mengingat kepolisian berada di tengah-tengah masyarakat yang setiap hari dapat menyaksikan perilaku para petugasnya di lapangan dan di kantornya.
“Jabatan Kapolri pun tidak boleh lagi menjadi sasaran rebutan kepentingan politik dari partai-partai pendukung Presiden supaya kepolisian tidak dimandulkan etika profesionalitas dan independensinya dari kepentingan politik,” tambahnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?