Presiden Joko Widodo dapat mengusulkan perubahan UU No. 2/2002 tentang Polri kepada DPR. “Namun, usulan perubahan UU ini harus terlebih dulu dilakukan kajian secara mendalam tentang kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian, perilaku kepolisian terhadap tersangka, kaitannya dengan Komnas HAM dan KPK selain Kompolnas, muatan larangan dan sanksi, serta antisipasi lainnya untuk mencegah kepolisian yang sewenang-wenang,” katanya.
Damai menekankan, sekarang ini sudah cukup mendesak dilakukan pembenahan terhadap Polri supaya kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan lebih signifikan terhadap Polri mengingat kepolisian berada di tengah-tengah masyarakat yang setiap hari dapat menyaksikan perilaku para petugasnya di lapangan dan di kantornya.
“Jabatan Kapolri pun tidak boleh lagi menjadi sasaran rebutan kepentingan politik dari partai-partai pendukung Presiden supaya kepolisian tidak dimandulkan etika profesionalitas dan independensinya dari kepentingan politik,” tambahnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang