"Dengan alasan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilu, presiden hanya berfungsi untuk menjamin jalanya pemilu sesuai agenda dan azas dan prinsip-prinsipnya," kata Ubedilah.
Sebab kata Ubedilah, secara moral politik kenegaraan dalam konteks pemilu, posisi presiden melekat pada dirinya sebagai pemimpin ASN.
Sehingga, jika ASN saja diwajibkan netral sebagai tanggung jawab pegawai negara, maka presiden semestinya menjalankan fungsi lebih moralis atau netral dibanding ASN dalam proses pemilu.
"Itulah yang kemudian disebut salah satu ciri negarawan. Jika presidennya sudah cawe-cawe dalam pemilu atau tidak netral, maka seluruh ASN berpotensi besar akan tidak Netral, bahkan bisa jadi TNI-Polri juga akan ikut tidak netral, ini berbahaya!" pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang