"Dengan alasan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilu, presiden hanya berfungsi untuk menjamin jalanya pemilu sesuai agenda dan azas dan prinsip-prinsipnya," kata Ubedilah.
Sebab kata Ubedilah, secara moral politik kenegaraan dalam konteks pemilu, posisi presiden melekat pada dirinya sebagai pemimpin ASN.
Sehingga, jika ASN saja diwajibkan netral sebagai tanggung jawab pegawai negara, maka presiden semestinya menjalankan fungsi lebih moralis atau netral dibanding ASN dalam proses pemilu.
"Itulah yang kemudian disebut salah satu ciri negarawan. Jika presidennya sudah cawe-cawe dalam pemilu atau tidak netral, maka seluruh ASN berpotensi besar akan tidak Netral, bahkan bisa jadi TNI-Polri juga akan ikut tidak netral, ini berbahaya!" pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini