POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan bakal gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Diketahui, Partai Demokrat yang saat ini diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memutuskan mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024. Partai berlambang bintang mercy itu tergabung dengan Koalisi Perubahan untuk persatuan bersama Nasdem dan PKS.
"Jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny mengaku khawatir jika penguasa memakai alat hukum untuk menjegal seorang bakal capres untuk berlaga di Pilpres 2024.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK (Mahkamah Konstitusi), tetapi juga di MA. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," kata mantan Wamenkumham tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?