POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan bakal gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Diketahui, Partai Demokrat yang saat ini diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memutuskan mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024. Partai berlambang bintang mercy itu tergabung dengan Koalisi Perubahan untuk persatuan bersama Nasdem dan PKS.
"Jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny mengaku khawatir jika penguasa memakai alat hukum untuk menjegal seorang bakal capres untuk berlaga di Pilpres 2024.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK (Mahkamah Konstitusi), tetapi juga di MA. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," kata mantan Wamenkumham tersebut.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara