POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terhadap perintah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri geram terhadap fenomena Warga Negara Asing (WNA) atau bule yang kerap berbuat onar di Bali.
Megawati kemudian menginstruksikan Wayan Koster menggelar rapat untuk membahas perilaku WNA bersama wali kota/bupati se-Bali. Hal ini tertuang dalam surat Gubernur Bali B.00.005/22300/SEKRET. Surat ini viral di media sosial.
Refly mengaku, dirinya tidak mengerti mengapa Megawati sampai harus menginstruksikan Gubernur Bali untuk mengumpulkan wali kota/bupati se-Bali.
"Ngakak! Institusi Kepresidenan Megawati sudah selesai kok masih dipakai untuk undangan resmi," kata Refly dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (31/5).
"Sama sekali tidak menyebut sebagai Ketum PDIP. Seperti enggak paham bernegara," tambah dia.
Lebih jauh, Refly mengatakan dari hukum tata negara, Megawati tidak bisa membedakan urusan partai dan urusan publik.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara