Menurutnya, putusan MK bersifat final dan binding, atau berlaku sejak diputuskan, dan mengikat pemerintah secara serta merta.
"Putusan MK sudah jelas dan tidak multitafsir. Bahwa pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.
Karena itu, kata Hasanuddin, bila ada usulan pembentukan Pansel Capim KPK tetap dilakukan saat ini, sudah kehilangan dasar hukum.
"Siaga 98 berharap pimpinan KPK saat ini juga menghormati dan mempedomani putusan MK, karena mengikat KPK secara institusional," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Buka Suara: Kekecewaan Pribadi atau Beban Sejarah yang Menghantui Jokowi?
Dibongkar! Pesan Rahasia JK ke Jokowi Soal Termul yang Bikin Gempar
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan