POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo dipersilahkan memiliki kecenderungan memilih salah satu kandidat Capres, asal tidak ikut cawe-cawe atau ikut campur urusan Pilpres 2024.
Apalagi sampai memobilisasi TNI-Polri, BIN, KPU, ASN, kepala daerah hingga pengusaha.
"Juga jangan pernah abuse of power dan memperalat kejaksaan, KPK, MA, MK dan para pembantunya di kabinet, untuk memproses hukum Capres dari kubu oposisi," tegas anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, seperti dikutip redaksi melalui Twitternya, Senin (5/6).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?