POLHUKAM.ID -Langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat, dinilai telah merusak demokrasi Indonesia.
Gurubesar Politik Islam FISIP UIN Jakarta, M. Din Syamsuddin merasa heran dengan klaim yang dilakukan Moeldoko atas kepemimpinan Demokrat. Pasalnya, mantan Panglima TNI itu tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak memiliki kartu anggota yang sah, tapi kemudian merebut kepemimpinan partai.
Bahkan, sambung Din Syamsuddin, walau sudah kalah di pengadilan, Moeldoko tetap ngotot dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, tidak ada ada novum atau bukti baru yang mendasari pengajuan PK tersebut.
“Hal ini dapat dinilai dari sudut etika politik sebagai pembajakan demokrasi, yaitu seseorang melalui rekayasa permusyawaratan merebut kepemimpinan partai, dan setelah dinyatakan kalah oleh pengadilan masih ngotot mengajukan PK tanpa bukti baru yang meyakinkan,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/6).
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?