POLHUKAM.ID -Masa jabatan kepala desa (Kades) yang didorong berubah menjadi 9 tahun oleh PDI Perjuangan sarat kepentingan politik Pemilu 2024.
"Jelas wacana yang digulirkan oleh PDIP adalah upaya mereka untuk mendapatkan dukungan (suara) dari kepala desa," ujar Pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?