POLHUKAM.ID -Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatannya dari Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keluarnya keputusan ini, membuat Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon semakin yakin jika Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat.
"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko di tolak MA," kata Jansen lewat Twitternya, Rabu (14/6).
Artikel Terkait
Gibran Santai Ditertawakan Pandji di Mens Rea, Ternyata Ini Reaksi Mengejutkannya!
Meutya Hafid Didesak Mundur, Benarkah Strategi Pemberantasan Judi Online Gagal Total?
Tifatul Sembiring Bela Pandji: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Tua Harus Pahami Kritik Milenial!
Dokter Tifa Bongkar Skandal SP3 Eggi-Damai: Abuse of Power atau Restorative Justice?