POLHUKAM.ID -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun).
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.
Artikel Terkait
Mati-Matian Jokowi Bantu PSI: Sinyal Kuat Gibran Capres 2034 & Karier Kaesang?
Dahnil Anzar Didesak Copot! Ini Kata Cangkem yang Bikin Heboh ke Buya Anwar Abbas
Prabowo Didesak Copot Dahnil Anzar, Ucapan Cangkem ke Sesepuh Muhammadiyah Bikin Heboh
Dahnil Anzar Dikecam PBNU: Ini Kata Kiai Ikhsan Soal Polemik Adab Pejabat yang Bikin Heboh