Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Denny mengungkap, kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.
“Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice),” kata Denny.
Lalu, yang ketiga, Jokowi diduga melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi. Hal itu masuk delik penghianatan terhadap negara. Ia menyebutnya Moeldokogate.
Moeldokogate, yaitu dugaan pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Menurutnya, Pembiaran atau by ommision oleh Presiden Jokowi menunjukkan dugaan keterlibatan mencopet demokrat.
“Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan,” ujarnya.
“Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara,” kata Denny menambahkan.
Dengan demikian, menurut Denny, tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata itu, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi. Namun, menurut dia karena tak mau (umwilling).
Sumber: viva
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara