POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI syok alias terkejut atas pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut empat juta orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“4 juta? Saya sampai detik ini enggak pernah dapat datanya, 4 juta by name by address-nya, sampai detik ini 4 juta itu, Dari mana dia (Bawaslu) tahu?” tanya Betty saat ditemui awak media di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, Bawaslu tidak mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Oleh karena, Betty meminta Bawaslu untuk memberikan data menyangkut 4 juta orang belum memiliki KTP-el tersebut.
“Dia sebut uji petik (sampling) 4 juta? Saya minta by name by address-nya,” tegas Betty.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara