POLHUKAM.ID - Isu dinasti politik kembali menerpa keluarga Presiden Joko Widodo setelah disentil politisi senior PDIP, Panda Nababan lantaran menganggap karier anak-anaknya instan sebagai kepala daerah.
Isu dinasti politik ini sejatinya bukan hal baru dialamatkan kepada keluarga Presiden Jokowi. Sejak resmi terlibat politik, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Afif Nasution memang kerap diterpa isu tak sedap.
Lantas, bagaimana memaknai praktik dinasti politik jika merujuk pada undang-undang?
Dekan FISIP Universitas Sutomo, Yusak Farchan mengurai, aturan mengenai dinasti politik pernah diatur dalam UU Pilkada.
“Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara