POLHUKAM.ID - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato terkait sumpahnya beberapa tahun lalu yang akan gantung diri di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang. Anas kemudian terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.
Terkait janjinya soal gantung diri itu, Anas menjawab bahwa yang dimaksud digantung adalah harapan. Tak dijelaskan harapan yang dimaksud Anas.
"Ya, makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Anas juga tak mempermasalahkan pihak-pihak yang menunggunya gantung diri di Monas.
"Tidak apa-apa. Karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Itu hal yang silakan saja," ujarnya.
Menurut Anas, Monas dibangun sebagai kenangan hingga harapan nilai-nilai dasar revolusi kemerdekaan. Anas juga menyinggung soal keadilan sebagai mahkota.
"Kalau di sini ditulis mahkota hukum adalah keadilan, itu artinya hukum yang tegak, tapi keadilan roboh, maka hukum itu roboh dengan sendirinya. Hukum yang tegak melawan keadilan pada dasarnya melawan falsafahnya sendiri, falsafah keadilan," tuturnya.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?