“Dilema bagi PDIP saat ini, ketergantungannya pada Jokowi justru membuat PDIP kehilangan pengaruh, dan membesarkan nama Jokowi, padahal dengan kekuatan partai serta loyalis Megawati, PDIP seharusnya tidak perlu khawatir dengan Jokowi,” pungkasnya.
Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini