POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnadi angkat suara soal kasus penghinaan yang dilakukan oleh komentator politik Rocky Gerung.
Teddy menilai yang diucapkan Rocky bukan lah bentuk kritik, tapi itu adalah hinaan minus etika. Jika dalih Rocky yang mengaku bahwa yang ia sampaikan adalah bentuk kritik terhadap penyelenggara negara, maka banyak contoh lain yang lebih mengada-ada demi menghindari konsekuensi hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," kata Teddy dalam catatannya.
"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," tambah Teddy menganalogikan.
Sementara tentang dalil hukum bahwa dalam UU, penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan, maka yang bisa melaporkan adalah Presiden Jokowi sendiri, bukan relawan atau pendukung.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?